Tentang Kami
PT. SPA Unit Serapung mendapatkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 522.21/IUPHHKHT/I/2003/013 tentang Pemberian Hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Kepada PT SPA Unit Serapung seluas 12.000 ha (Dua belas ribu) Hektar di Kabupaten Pelalawan. Pada tahun 2006, PT SPA Unit Serapung mendapatkan izin pembaharuan IUPHHKHT atas Areal Hutan Produksi Seluas ±11.830 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) Hektar di Provinsi Riau, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.102/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006. Pada tahun 2013, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.60/ Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman PT SPA Unit Serapung seluas ±11.927,15 (sebelas ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dan lima belas per seratus) hektar di Provinsi Riau.

Penghargaan
Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang, organisasi atau kelompok jika mereka melakukan sesuatu keunggulan dibidang tertentu. Program penghargaan penting bagi organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia sebagai komponen utama dan komponen biaya yang paling penting. Disamping pertimbangan tersebut penghargaan juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi organisasi atau instansi. Karena penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya atau kompetensi diantara para kompetitornya.